17 Februari 2010

Training of Trainer Fasilitator untuk Kelompok Kader Mandiri

Pada tanggal 24 -26 Januari 2010, Pelkesi telah menyelenggarakan kegiatan berjudul Training of Trainer Bagi Fasilitator Wilayah Pelkesi "Dalam Pemberdayaan Kelompok Kader Mandiri". Acara yang diikuti oleh 9 peserta ini (masing-masing wilayah mengirimkan 2 delegasi kecuali wilayah V 1 delegasi) diselenggarakan di Pusdiklat SDM Depkes yang beralamat di Jalan Hang Jebat Raya, Kebayoran Baru, dengan Sri Bayu Selaadji, S.Psi.,MPD sebagai pimpinan pelatihan.

Acara yang dibuka oleh Ir. F. Nefos Daeli selaku Direktur Eksekutif Pelkesi ini bertujuan untuk :

* Tercapainya kesinergisan program di masing-masing wilayah kerja Pelkesi
* Adanya kesepahaman dalam memberikan materi-materi untuk pelatihan kelompok kader mandiri

Adapun output yang ingin dicapai adalah :

* Peserta sebagai calon fasilitator wilayah mengetahui dan memahami tentang latar belakang, tujuan dan kemandirian kelompok kader
* Peserta siap jadi fasilitator wilayah
* Peserta mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawabnya
* Peserta sebagai fasilitator mempunyai ketrampilan dan menguasai teknik fasilitasi

Di akhir acara, para peserta berkomitmen untuk menjadi fasilitator untuk para kelompok kader mandiri di wilayahnya masing-masing.

Focus Group Discussion Undang-Undang Kesehatan No36/2009

FGD UU kesehatan kerjasama Pelkesi dan Komnas Ham, sudah berlangsung pada tanggal 1 Desember 2009 di Hotel Garden Permata.
Pelaksanaan FGD berjalan sesuai rencana walaupun ada kemunduran waktu 30 menit dikarenakan keterlambatan fasilitator.
Peserta yang hadir berjumlah 31 orang mewakili dari 11 RS, 5 Insitusi pendidikan, Yayasan, Organisasi Profesi kesehatan dan Asosiasi Kesehatan.


Tujuan
1. Mengidentifikasi permasalahan dan tantangan yang muncul dari UU Kesehatan dalam mewujudkan HAM, khususnya dalam bidang kesehatan.
2. Menyusun rekomendasi untuk implementasi UU ke depan untuk mengoptimalkan perwujudan HAM.

Hasil yang diharapkan
1. Teridentifikasinya pasal – pasal yang belum jelas dari UU kesehatan
2. Tergalinya permasalahan atau tantangan yang mungkin muncul dari implementasi UU kesehatan ke depan
3. Adanya rekomendasi kepada stakeholder untuk implementasi UU ke depan

Sambutan Pembukaan dibawakan oleh dr. Daniel Budi Wibowo, Ketua Umum Pelkesi.
Dalam sambutannya ketua umum menyampaikan bahwa FGD ini merupakan kerjasama Pelkesi dengan Komnas HAM dan tujuan khusus dari FGD: mengkritisi UU Kesehatan, khususnya berkaitan dengan implementasinya nanti di lapangan.

Fasilitator: UUd Cahyono, SH (Bagian Hukum Organisasi dan Humas Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI)
Memaparkan “Perkembangan mutakhir UU Kesehatan”

Menjelaskan Pasal – pasal krusial dalam UU Kesehatan, antara lain:
- pasal 58 ? hak ganti rugi
- Pasal 72 ? Kesehatan reproduksi
- Pasal 75 ? Larangan aborsi
Pasal tentang kesehatan reproduksi dan aborsi deadlock tiga kali. Pasal ini merupakan hasil kompromi politik.
- Pasal 82 , 83? Pelayanan kesehatan pada bencana
- Pasal 90 ? Penyediaan darah
Penyediaan darah masih sangat kurang, termasuk di kota besar (DKI,dll)
- Pasal 108 ? tenaga kesehatan
- Pasal 111 ? Makanan dan minuman
- Pasal 113 ? zat adiktif
Ayat tembakau, kesalahan tehnis notulis.
- Pasal 115 ? kawasan tanpa rokok. Kewajiban pemda membuat aturan
- Pasal 117 ? perbaikan definisi mati
- Pasal 128 ? hak bayi akan ASI eksklusif. Fasilitas menyusui harus disediakan bagi ibu menyusui
- Pasal 148 ? penderita gangguan jiwa.Point ini diangkat lagi, setelah di UU sebelumnya tidak ada
- Pasal 177 ? Badang pertimbangan kesehatan.
Akan dilihat bentuknya seperti apa

Selain pasal – pasal krusial, beberapa isu penting dalam UU ini antara lain:
- UU ini memberi hak kepada warga negara di bidang kesehatan
- Pembiayaan kesehatan dalam bentuk jaminan sosial
- Tanggung jawab pemerintah, swasta dan masyarakat
- Pelayanan: hak ganti rugi
- Larangan jual beli organ
- Layanan darah : gratis
- Penjagaan layanan
- Tembakau masuk sebagai adiktif dan KTR
- Definisi mati yang diperbaharui dari UU sebelumnya
- ASI eksklusif
- APBN dan APBD ditingkatkan, diluar gaji pegawai. Fokus
- Badan Pertimbangan Kesehatan
- Dll

Tindak lanjut dari UU Kesehatan :
akan ada 43 peraturan yang dibuat, yaitu 2 UU (UU tentang tenaga kesehatan dan UU tentang narkotika dan psikotropika), Peraturan Pemerintah (20), Perpres (2) dan Peraturan Menteri (19)


Hasil Diskusi

Seluruh proses diskusi FGD ini menghasilkan rekomendasi ke Pemerintah diantaranya:

1. Pemerintah melakukan pengkajian ulang mengenai UU kesehatan No.36 yang sudah disahkan DPR agar meninjau ulang sejauh mana implikasinya. Mengkaji kembali mengenai Hak dan kewajiban karena dalam UU ini, tidak ada kewajiban pemerintah. Yang ada hanya tanggung jawab (salah satu pada Bab III pasal 4-8, 9-13.
2. Sesegera mungkin membuat Peraturan Pemerintah terhadap pasal-pasal yang perlu diperjelas seperti Sumber Daya Bidang Kesehatan pada pasal (21-29), Aborsi (75-76), penyediaan Darah (86-90), Badan Pertimbangan Kesehatan, perlindungan hukum tenaga kesehatan, dll. Sehingga tidak menimbulkan kontra indikasi dan penyalahgunaan pasal karena sangat kabur pengertiannya.
3. Pemerintah membentuk Tim pemantau terhadap implementasi UU bersama Departemen terkait dan lembaga-lembaga masyarakat.